![]() |
| http://www.bkipm.kkp.go.id |
SKIPM
Kelas I Jambi pada tanggal 21 Januari 2013 melakukan pemusnahan
terhadap media pembawa yang tidak memenuhi persyaratan karantina. Media pembawa tersebut berupa Ikan Guppy (Poecilla
sp.) sebanyak 7 (tujuh) ekor yang dikirim melalui paket pos dari
Taiwan. Kejadian ini bermula dari pemeriksaan rutin pada tanggal 11
Januari 2013 yang dilakukan oleh petugas Bea dan Cukai Jambi pada Kantor
Pos Besar Jambi. Petugas yang menemukan paket yang diduga berisi ikan
hidup segera mengkonfirmasi pada Pejabat PHPI SKIPM Kelas I Jambi.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kemasan ditemukan Ikan Guppy yang
selanjutnya dilakukan tindakan karantina karena:
- Tidak memenuhi pasal 5 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan
- Tidak memenuhi pasal 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 tentang Karantina Ikan
- Tidak melalui pintu pemasukan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 53/MEN/2010 tentang Penetapan Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina.
Penelusuran yang dilakukan petugas PHPI SKIPM Kelas I Jambi mengungkap bahwa penerima paket adalah seorang wirausahawan pemilik foto studio di Jambi yang merupakan hobiis ikan hias terutama Guppy. Pemesanan ikan Guppy tersebut dilakukan secara online (melalui media jejaring sosial) dan baru pertama kali yang bersangkutan menerima paket ini.
Rapat
Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) yang dilakukan mendapatkan
kesimpulan bahwa terhadap pelaku/penerima barang tidak dilakukan
penyidikan tindak pidana. Ini dikarenakan pelaku tidak mengetahui
peraturan-peraturan tentang karantina ikan dan baru pertama kali melalulintaskan ikan hidup. Selanjutnya
terhadap barang bukti berupa ikan Guppy dilakukan tindakan karantina
berupa pemusnahan dengan diterbitkannya Surat Perintah Pemusnahan dan
dilanjutkan eksekusinya pada tanggal 21 Januari 2013. Hal ini dituangkan
dalam Berita Acara Pemusnahan yang ditandatangani oleh Pelaksana, Saksi
1 dari Instansi Bea dan Cukai Jambi dan Saksi 2 dari Kantor Pos Besar
Jambi.
Kejadian
ini selayaknya menjadi pengalaman dan pembelajaran dalam penerapan
tindakan karantina karena makin disadari arti pentingnya koordinasi
dengan instansi terkait di pintu pemasukan dan pengeluaran.
Penyebarluasan informasi dan sosialisasi tentang karantina kepada
masyarakat harus semakin ditingkatkan disamping pengetatan pengawasan
oleh petugas PHPI terhadap pintu pemasukan dan pengeluaran.










Tidak ada komentar:
Posting Komentar