Rabu, 10 Februari 2016

Berita Tentang Pemusnahan Ikan Guppy

http://www.bkipm.kkp.go.id

SKIPM Kelas I Jambi pada tanggal 21 Januari 2013 melakukan pemusnahan terhadap media pembawa yang tidak memenuhi persyaratan karantina. Media pembawa tersebut berupa Ikan Guppy (Poecilla sp.) sebanyak 7 (tujuh) ekor yang dikirim melalui paket pos dari Taiwan. Kejadian ini bermula dari pemeriksaan rutin pada tanggal 11 Januari 2013 yang dilakukan oleh petugas Bea dan Cukai Jambi pada Kantor Pos Besar Jambi. Petugas yang menemukan paket yang diduga berisi ikan hidup segera mengkonfirmasi pada Pejabat PHPI SKIPM Kelas I Jambi. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kemasan ditemukan Ikan Guppy yang selanjutnya dilakukan tindakan karantina karena:
  1. Tidak memenuhi pasal 5 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan
  2. Tidak memenuhi pasal 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 tentang Karantina Ikan
  3. Tidak melalui pintu pemasukan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 53/MEN/2010 tentang Penetapan Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina.
Penelusuran yang dilakukan petugas PHPI SKIPM Kelas I Jambi mengungkap bahwa penerima paket adalah seorang wirausahawan pemilik foto studio di Jambi yang merupakan hobiis ikan hias terutama Guppy. Pemesanan ikan Guppy tersebut dilakukan secara online (melalui media jejaring sosial) dan baru pertama kali  yang bersangkutan menerima paket ini.   

Rapat Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) yang dilakukan mendapatkan kesimpulan bahwa terhadap pelaku/penerima barang tidak dilakukan penyidikan tindak pidana. Ini dikarenakan pelaku  tidak mengetahui peraturan-peraturan tentang karantina ikan dan baru pertama kali melalulintaskan ikan hidup. Selanjutnya terhadap barang bukti berupa ikan Guppy dilakukan tindakan karantina berupa pemusnahan dengan diterbitkannya Surat Perintah Pemusnahan dan dilanjutkan eksekusinya pada tanggal 21 Januari 2013. Hal ini dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan yang ditandatangani oleh Pelaksana, Saksi 1 dari Instansi Bea dan  Cukai Jambi dan Saksi 2 dari Kantor Pos Besar Jambi. 

Kejadian ini selayaknya menjadi pengalaman dan pembelajaran dalam penerapan tindakan karantina karena makin disadari arti pentingnya koordinasi dengan instansi terkait di pintu pemasukan dan pengeluaran. Penyebarluasan informasi dan sosialisasi tentang karantina kepada masyarakat harus semakin ditingkatkan disamping pengetatan pengawasan oleh petugas PHPI terhadap pintu pemasukan dan pengeluaran.



media support and sponsored:
Selamat Datang Pets-Lover...Terima Kasih Sudah Berkunjung Dan Nikmatilah Pelayanan Dari Kami!!!
Pets Lover Indonesia Hamster IndonesiaGuppy Indonesia Jual AnjingJual Kucing Landak Mini MurahJual Sugar Glider img

Tidak ada komentar:

Posting Komentar